Cekatcekit- Berikut Ini Tarif Denda Bila Tak Punya SIM - TMC Polda Metro Jaya terus berusaha mensosialisasikan pelaksanaan UU No 22 tahun 2009. Salah satunya, menjelaskan tarif denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar UU tersebut.
Ternyata, denda Rp 250.000 kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI termasuk denda paling kecil. Dari daftar yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, denda paling besar dikenakan kepada pengendara yang tidak punya SIM. Dendanya Rp 1.000.000. Inilah selengkapnya!
Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas (1)
No. | Jenis Pelanggaran | Denda Rp | |
1. | Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki, dan pengaman. | 250.000 | |
2. | Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai Pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban, wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan. | 250.000 | |
3. | Setiap pengemudi (semua jenis ranmor) a. Tidak bawa SIM: Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah. | 250.000 | |
4. | b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki surat izin mengemudi. | 1.000.000 | |
5. | c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri. | 500.000 | |
6. | d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. | 500.000 | |
7. | e. Perlengkapan membahayakan keselamatan Kendaraan di jalan dipasangi perlengkapan yangmengganggu keselamatan: bemper, tanduk, dan lampu yang menyilaukan. | 500.000 | |
8. | f. Sabuk keselamatan: Tidak mengenakan sabuk keselamatan. | 250.000 | |
9. | g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. | 250.000 | |
10. | h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain: Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. | 250.000 | |
11. | i. Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan tidak mengenakan helm. | 250.000 | |
12. | j. Gerakan lalu lintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir. | 250.000 | . |
13. | k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. | 500.000 |
Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, terdapat 22 kemungkinan pelanggaran lalulintas di jalan raya. Pada bagian pertama dijela kan13 jenis pelanggaran. Berikut masih ada 9 pelanggaran lagi.
Daftar denda pelanggaran lalulintas
No. | Jenis Pelanggaran | Denda, Rp | |
14. | l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok. | 250.000 | . |
15. | m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. | 250.000 | |
16. | n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. | 500.000 | |
17. | o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas | 500.000 | |
18. | p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan. | 750.000 | |
19. | q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. | 750.000 | |
20. | r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. | 500.000 | |
21. | s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, b. Ambulan yang mengangkut orang sakit, c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas, d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara, f. Iring–iringan pengantar jenazah, g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. | 500.000 | |
22. | t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda. | 500.000 |
Sumber
Posting Komentar